Batuk Depan Polisi Sambil Berseru Corona, Pria Ini Dipenjara 4 Bulan

- 18 Februari 2021, 23:01 WIB
Ilustrasi/shuttertock/pri
Ilustrasi/shuttertock/pri /

LABUAN BAJO TERKINI - Seorang pria di Denmark dijatuhkan hukuman penjara empat bulan oleh Hakim Mahkamah Agung di Denmark, Kamis (17/2/2021).

Dilansir dari Antaranews, pria tersebut dihukum karena batuk sambil berseru "Corona" di depan dua polisi saat pemeriksaan lalu lintas rutin tahun lalu.

Peritiwa itu terjadi saat Denmark menjalani penguncian secara menyeluruh.

Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam,
meskipun kemudian hasil tes Covid-19 pria itu negatif.

Baca Juga: Takut Disuntik Vaksin Covid 19, Warga di NTT Kabur dan Sembunyi di Hutan

Awalnya ia dinyatakan tidak bersalah di pengadilan lokal, namun dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi Barat Denmark. .

Kemudian, pada sidang bandingnya di Mahkamah Agung terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.

Ia juga dituntut oleh jaksa karena kabur dari polisi saat dipanggil untuk diperiksa di pengadilan.***

Editor: Nansianus Taris


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x