Positif Covid 19, Mantan Bupati Manggarai Barat Batal Diperiksa Kejati NTT

- 18 Februari 2021, 14:50 WIB
Potret Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch.Dula/Humas Pemkab Mabar
Potret Mantan Bupati Mabar, Agustinus Ch.Dula/Humas Pemkab Mabar /


LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Bupati Kabupaten Manggarai Barat,Nusa Tenggara Timur, Agustinus Ch. Dula batal diperiksa Kejati NTT karena terpapar Covid 19.

Dula dinyatakan terpapar Covid 19 setelah pemeriksaan rapid antingen nya di Kejaksaan Tinggi NTT dinyatakan positif.

Kasie Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat ditanya pewarta di Kupang membenarkan hal tersebut

Baca Juga: Aksi Heroik Dua Polisi di NTT Bantu Persalinan Seorang Ibu di Mobil Dinas

“Ia betul, mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani pemeriksaan rapi antigen,” kata Abdul Hakim.

Dula tiba di Kantor Kejati NTT sekitar pukul 9:45 wita untuk memenuhi panggilan jaksa, terkait pemeriksaan dugaan keterangan palsu dalam sidang praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Abdul juga menegaskan, karena Dula terpapar covid 19 maka pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan setelah ada hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim medis.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Manggarai Barat Ingin Jadi Peternak Ayam

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dua saksi menjadi tersangka keterangan palsu yakni, HF dan ZD. 

Mantan Bupati dua Periode di Manggarai Barat itu diperiksa bersama kuasa hukumnya Ali Antonius.

Baca Juga: Luncurkan Program Bertemu Media Kiat Pemkab Mangarai Timur Silaturahmi dengan Insan Pers

Diketahui, saat ini Dula juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah Negara di Labuan Bajo yang ditaksir merugikan Negara sebesar Rp.3 Triliun.

Selain Dula, Kejati NTT telah menahan 16 tersangka dalam kasus penjualan tanah tersebut.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x