Menipu Korbannya dengan Mengaku Sebagai Ajudan Presiden Soekarno Kakek Ini Diringkus Polisi

- 17 Februari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay
Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay /Ilustrasi Uang Rupiah/Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Tim dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres Metro Jakarta Pusat meringkus kakek tua dengan tuduhan penipuan.


Kakek tua berinsial IG itu ditangkap dengan beberapa barang bukti seperti senjata api dan sejumlah uang rupiah dan dolar.

Polisi juga mengamankan sebuah keris palsu dari hotel tempat kakek tersebut diciduk.

“Barang bukti yang turut diamankan ada uangpecahan 100 ribuan, satu pucuk senjata api yang merupakan korek api sebenarnya, lalu keris palsu, dan sejumlah uang dolar, dan uang emas,” kata AKBP Burhanuddin seperti dikutip LABUAN BAJO TERKINI dari PMJ News pada Rabu, 17 Februari 2021.

Penangkapan atas kakek IG dilakukan karena yang bersangkutan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai ajudan Presiden Soekarno dan purnawirawan Angkatan Udara (AU).

“Untuk melancarkan aksinya, ketika tersangka IG bertemu dengan korban (J), ia mengaku sebagai purnawirawan dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AU, sebagai profesor dan juga mantan ajudan Presiden Soekarno,” kata Burhanuddin.

Dalam aksinya, IG juga menunjukan dokumen senilai puluhan mililiar. Setelah menunjukan dokumen itu ia lalu meninta korban mencairkannya.

“Selain itu, tersangka IG ini juga menunjukkan bahwa dirinya memiliki dokumen berharga senilai puluhan miliar, di mana dia meminta kepada korban untuk mencairkannya jika berhasil akan dibagi rata masing-masing 50 persen,” ujarnya.

Termakanndengan ucapan IG, korban kemudian membantu kakek tersebut dengan memberikan dana sebesar Rp20 juta.

Namun, menurut keterangan, korban sampai saat ini tidak mendapat kepastian mengenai cairnya dana dan harta tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada dana yang cair seperti yang telah dijanjikan,"ujar Burhanuddin.

Atas pengakuannya sebagai purnawirawan, Polisi telah melakukan penelusuran dokumen namun pengakuan IG dipastikan tidak benar.

Atas aksi tak terpuji itu, kakek 73 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x