PHRI Mabar Minta PT Flobamor Jangan Membangkang Perintah KLHK

- 13 Mei 2023, 17:25 WIB
PHRI Mabar Minta PT Flobamor Jangan Membangkang Perintah KLHK
PHRI Mabar Minta PT Flobamor Jangan Membangkang Perintah KLHK /Labuan Bajo Terkini

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta PT Flobamor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT, untuk mencabut keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional (TN) Komodo sebelum penyelenggaraan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Permintaan penundaan itu disampaikan KLHK dalam surat perihal penanganan isu strategis terkait TNK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Flobamor pada Jumat, 5 Mei 2023.

Dalam surat itu, KLHK menegaskan kepada PT. Flobamor untuk memperhatikan surat Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan No. B-120/KSP/D.1/05/2023 pada tanggal 5 Mei 2023 perihal Pengantar Risalah Rapat Koordinasi Penanganan Isu Strategis terlait TNK.

KLHK menyebut bahwa KSP telah merumuskan 6 langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh para pihak,  yaitu PT. Flobamor, KLHK, Kemendagri, Asosiasi Pariwisata dan Masyarakat.

Langkah ini diambil KLHK berdasarkan rumusan dan arahan tindak lanjut dari KSP sebagaimana poin 1 serta mempertimbangkan untuk menjaga kondusif-nya kegiatan wisata alam di TNK khususnya untuk menjaga agar pelaksanaan ASEAN Summit berjalan dengan sukses dan aman.

Baca Juga: Angkat Kearifan Erick Thohir Gelar Festival Budaya di Labuan Bajo

"Secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan. Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan tarif tersebut maka tarif jasa pemandu menggunakan tarif yang lama," demikian penegasan KLHK, dikutip Labuan Bajo Terkini, Minggu 7 Mei lalu.

KLHK mengatakan, dalam kurun waktu 4-6 minggu, PT. Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan guna memberikan jaminan standard dan kualitas pelayanan yang akan diberikan adalah setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan.

SOP jasa pemanduan tersebut tentunya harus lebih baik dan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan standar pelayanan jasa pemanduan dari Balai Taman Nasional Komodo.

Dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Jendral Kementrian Lingkungan Hidup, Bambang Hendroyono itu meminta dalam kurun waktu 2-3 bulan, PT. Flobamor harus melakukan tahapan yang mengikuti konsep good governance dalam rangka penyesuaian tarif.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x