Baca Juga: Pesan Bupati Agas Saat Buka Bupati Cup VI: Tidak Boleh Ada yang Terluka
Disebutkan pula dalam dokumen ini, jangka waktu perjanjian efektif berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Agustus 2022. Sementara itu, adapun juga sanksi bagi asosiasi atau pelaku pariwisata tertentu yang melanggar nota kesepahaman ini yakni bersedia dibakar fasilitas yang dimiliki.
Nota kesepahaman ini ditanda tangani oleh perwakilan dari Himpunan Pariwisata Indonesia (HPI Mabar), Asosiasi Wisata Angkutan Darat (AWSTAR Mabar), Perhimpunan Hotel Restaurant Indonesia Mabar (PHRI), Asosiasi Tour and Travel Indonesia (ASTINDO Mabar), Insan Pariwisata Indonesia Mabar (IPI Mabar), Asosiasi Kapal Wisata Indonesia (ASKAWI Mabar), Jangkar, Masyarakat Pulau Komodo, ASITA Mabar, GAHAWISRI, ASPPI, PGWI Labuan Bajo, FORMAPP Mabar, Sanggar Kope Oles, Koperasi KTMM, Asosiasi Pilot DRONE Indonesia Manggarai Barat, Sun Spirit for Justice and Peace, Akunitas, East Cruise, FSBDSI Mabar, Wicked Good Indonesia Mabar serta Komodo Transport.***