Aksi boikot oleh Pelaku pariwisata Labuan Bajo ini telah menjadi Kesepakatan bersama dan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
MoU ini ditandatangani bersama lintas asosiasi pelaku pariwisata dan individu pelaku pariwisata Manggarai Barat termasuk pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik hotel, pemilik restoran, fotografer, guide serta pemilik kapal wisata.
Baca Juga: Terkait Kenaikan Tiket Masuk di Taman Nasional Komodo, Ini 6 Imbauan Gereja Keuskupan Ruteng
Adapun kesepakatan bersama ini dilakukan di Restoran Sukarasa, Gang Pengadilan, Labuan Bajo, Sabtu 30 Juli 2022.
Aksi ini juga dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta memahami konsekuensi yang akan ditimbulkan nantinya.
“Atas dasar musyawarah mufakat per tanggal hari ini (30/07/2022), kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi,” bunyi dokumen tersebut.