9 Rekomendasi Migrant Care Terhadap Perlindungan Pekerja Migran di KTT ASEAN

- 9 Mei 2023, 09:26 WIB
Rapat side event KTT ASEAN yang bertemakan “Memastikan Agenda Perlindungan Pekerja Migran di Keketuaan Indonesia untuk ASEAN 2023” bersama Migrant Care.
Rapat side event KTT ASEAN yang bertemakan “Memastikan Agenda Perlindungan Pekerja Migran di Keketuaan Indonesia untuk ASEAN 2023” bersama Migrant Care. /Milano/

 

Baca Juga: Indonesia Komitmen Perkuat Perlindungan WNI

2. Migrant Care Mendorong penyamaan persepsi di antara negara anggota ASEAN terhadap pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berorientasi terhadap Human Security;

3. Migrant Care mendorong langkah konkrit ASEAN untuk mengembangkan infrastruktur kelembagaan lintas negara dalam ASEAN yang bertugas melakukan perlindungan pekerja migran, dan secara aktif menggunakan elemen koersif masing-masing negara untuk memerangi jaringan perdagangan orang sebagai perwujudan perlindungan pekerja migran ASEAN.

4. Migrant Care mendorong adanya pengawasan aktif di setiap tahapan migrasi di negara asal, transit dan negara tujuan dengan memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Gender melalui penyusunan instrumen pengawasan kepada penyelenggara migrasi kerja agar modalitas ASEAN terwujud dengan melibatkan partisipasi organisasi masyarakat sipil agar amanat piagam ASEAN yang berorientasi kepada manusia (people centered) dapat terwujud.

 

Baca Juga: Kunjungi Balai KB Lambaleda Selatan Ini Penekanan Kadis Jefrin Haryanto

5. Migrant Care mendorong badan-badan sektoral maupun sub-sektoral ASEAN untuk memasukkan agenda perlindungan migrant fishers dalam pembahasan rutin dan timeplan masing masing badan ke depan;

6. Migrant Care Mendorong negara-negara ASEAN mengambil langkah konkrit terhadap masyarakat ASEAN yang terancam atau telah menjadi stateless, baik itu karena alasan migrasi bekerja (migrant workers) maupun mengungsi (refugees). Sikap solidaritas warga ASEAN dapat ditujukan untuk pemenuhan hak atas dokumen kependudukan, yang diperlukan bagi pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan di negara setempat (sebagaimana terlihat dalam kasus warga negara Indonesia di Malaysia Timur dan warga Rohingnya di Indonesia).

 

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x