Tak Harus Sarjana, Calon Anggota DPRD Hingga DPR RI 2024 Bisa Gunakan Ijazah Paket C

- 14 September 2022, 10:49 WIB
Tak Harus Sarjana, Calon Anggota DPRD Hingga DPR RI 2024 Bisa Gunakan Ijazah Paket C
Tak Harus Sarjana, Calon Anggota DPRD Hingga DPR RI 2024 Bisa Gunakan Ijazah Paket C /Ilustrasi Caleg/

Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan bahwa pasal berarti seluruh status ijazah setara SMA dianggap sama.

 

Dia juga merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.

 

"Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah," kata Idham Cholik.

 

Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, pada poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.

Baca Juga: Berkunjung ke DPD NasDem Manggarai Timur, Julie Laiskodat Bicara Target 2024

"Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja," bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x