Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan bahwa pasal berarti seluruh status ijazah setara SMA dianggap sama.
Dia juga merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.
"Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah," kata Idham Cholik.
Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, pada poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.
Baca Juga: Berkunjung ke DPD NasDem Manggarai Timur, Julie Laiskodat Bicara Target 2024
"Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja," bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.***