LABUAN BAJO TERKINI- Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, syarat pendidikan minimal untuk para calon DPR ternyata bisa hanya bermodal Ijazah Paket C.
Syarat pendidikan terakhir para caleg tidak membedakan jenis ijazah asalkan setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau SMA juga berlaku untuk caleg DPRD di Provinsi maupun Kabupaten/kota.
Ketentuan terkait hal ini telah diatur jelas dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2021. Pada pasal 240 huruf (e), tertulis jelas bahwa pendidikan setara SMA juga dibolehkan.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian bunyi Pasal 240 huruf e UU Pemilu tersebut.