Data Kamu Dicatut Diam-diam Oleh Partai Politik? Begini Cara Cek dan Buat Pengaduan ke KPU

- 5 September 2022, 19:23 WIB
 Begini Cara Cek dan Buat Pengaduan ke  KPU Jika data kamu dicatut Partai politik
Begini Cara Cek dan Buat Pengaduan ke KPU Jika data kamu dicatut Partai politik /Ilustrasi /

LABUAN BAJO TERKINI- Partai Politik di Indonesia banyak diadukan lantaran mencatut data orang melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan.

Pencatutan ini tentu bisa bermasalah di kemudian hari karena NIK merupakan data pribadi yang tidak bisa digunakan tanpa izin dari pemiliknya langsung.

Untuk mereka yang namanya ikut dicatut oleh Partai Politik KPU mempersiapkan sistem khusus untuk mengecek sendiri apakah dicatut Diam-diam oleh Partai Politik.

Baca Juga: Sebagai Bos Mafia, Ferdy Sambo Tahu Caranya Lolos dari Jeratan Hukum, Komnas HAM: Dia Bukan Orang Sembarangan

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol!

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x