LABUAN BAJO TERKINI- Partai Politik di Indonesia banyak diadukan lantaran mencatut data orang melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan.
Pencatutan ini tentu bisa bermasalah di kemudian hari karena NIK merupakan data pribadi yang tidak bisa digunakan tanpa izin dari pemiliknya langsung.
Untuk mereka yang namanya ikut dicatut oleh Partai Politik KPU mempersiapkan sistem khusus untuk mengecek sendiri apakah dicatut Diam-diam oleh Partai Politik.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol!