Ketum HIPMI Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, Masuk DPO KPK

- 26 Juli 2022, 17:19 WIB
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku /Instagram @ Mardanimaming/

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Anak Kepala Desa, Ini Profil Sayuti Melik Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.

Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Diketahui, Mardani saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah