Kominfo Bakal Blokir Whatsapp, Instagram, Google Hingga PUBG 4 Hari Lagi

- 16 Juli 2022, 17:19 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G Plate
Menteri Kominfo, Johnny G Plate /Labuan Bajo Terkini/Facebook @Kemenkominfo RI

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menentukan tenggat waktu batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat pada 20 Juli 2022 mendatang.

Hingga saat ini tiga perusahaan diketahui belum melakukan pendaftaran. Ketiga perusahaan tersebut yakni: Instagram, Google, dan Whatsapp.

Merujuk batas pendaftaran tersebut, dengan demikian maka ketiga perusahaan tersebut terancam akan di blokir mulai 21 Juni atau empat hari lagi.

Baca Juga: Kominfo: 1.991 Isu Hoaks Seputar Covid-19, dari Vaksinasi Hingga PPKM

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, pada aturan pendaftaran PSE, pihaknya tidak peduli apakah perusahaan tersebut berasal dari dalam ataupun luar negeri.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE baik swasta murni ataupun Badan Usaha Milik Negara harus melakukan  pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal  20 Juli ini harus sudah melakukan pendaftaran, " kata Johnny kepada Wartawan di Candi Borobudur, Kamis 14 Juli 2022.

Politisi Partai NasDem itu juga menjelaskan, pendaftaran PSE juga tidak rumit karena dilakukan melalui OSS atas Online Single Submission. "Sehingga tidak ada alasan hambatan administrasi, "tandas Johnny.

Adapun pendaftaran ini lanjut dia, adalah bentuk ketaatan terhadap Negara yang telah memberikan ruang yang begitu besar terhadap sektor digital.

Pendaftaran PSE kata Johnny lagi, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71  tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem  dan Transaksi Elektronik (PSE) lingkup privat.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x