"Sudah ada tanggapan dari Kemendagri dan ini akan dibahas lebih lanjut," ujar Abdul Halim Iskandar.
Baca Juga: Olla Ramlan Mulai Kepincut Touring Motor
Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan Kades sudah diputuskan, yakni terkait Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.
"Kemendagri sudah memberikan solusi tidak ada Plt boleh lebih dari enam bulan karena kalau lebih, maka akan dilaksanakan Pilkades tetapi yang memilih adalah perwakilan," pungkas Abdul Halim Iskandar.***