DPR RI juga secara khusus meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut dia, penanganan sengketa Pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan Pemilu serta Pilkada berjalan sesuai dengan harapan.
Puan Maharani juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan Pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.
Ia berpandangan, aspek keselamatan dan beban kerja petugas Pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.***