Kemenkominfo biasanya mengajukan hoaks ke ranah hukum apabila sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.
Untuk penegakan hukum hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 ini, Kemenkominfo bekerja sama dengan Polri.
Khusus untuk hoaks seputar PPKM, berdasarkan data per 11 Mei Kemenkominfo menemukan 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.
Baca Juga: 586 Puskesmas di Indonesia Belum Memiliki Dokter
Lagi-lagi Facebook menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran hoaks.
Di Twitter, ada 15 sebaran konten hoaks seputar PPKM. Sementara di TikTok terdapat 10 konten.
Dua platform lainnya, Instagram dan YouTube masing-masing terdapat 7 dan 2 sebaran konten hoaks PPKM.
Dari keseluruhan sebaran hoaks ini di Medsos, Kemenkominfo sudah menurunkan 1.492 konten. Sisanya 330 konten hoaks sedang ditindaklanjuti.***