Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.
"Jika diakumulasikan, maka pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022," ujar Baroto.
Berdasarkan survei, imbuhnya, ada sejumlah alasan WNI yang memilih ke luar atau melepaskan kewarganegaraannya. Seperti pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu.***