329 Orang Ajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan

- 12 April 2022, 17:16 WIB
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr Baroto, SH, MH.
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr Baroto, SH, MH. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

Berikutnya, permohonan penyampaian memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, dan permohonan tetap sebagai WNI.

"Jika diakumulasikan, maka pemerintah telah mengeluarkan 4.699 permohonan sejak tahun 2017 hingga 2022," ujar Baroto.

Berdasarkan survei, imbuhnya, ada sejumlah alasan WNI yang memilih ke luar atau melepaskan kewarganegaraannya. Seperti pertimbangan kemudahan transportasi, komunikasi, pekerjaan, dan keinginan bebas visa tertentu.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x