329 Orang Ajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan

- 12 April 2022, 17:16 WIB
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr Baroto, SH, MH.
Tangkapan layar - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr Baroto, SH, MH. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sebanyak 329 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan.

Permohonan tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.

"Permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri bagi orang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing berjumlah 329 orang," papar Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr Baroto, Selasa 12 April 2022. 

Ia menyampaikan hal tersebut dalam diskusi dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan', yang dipantau secara daring.

Baca Juga: Ahli Geologi Lakukan Penelitian di Lokasi Tanah Bergerak di Manggarai Barat

Dikatakan, apabila merujuk pada data sebelumnya maka jumlah permohonan tersebut tergolong cukup tinggi.

Sebelumnya, tercatat sebanyak delapan permohonan di 2017, 334 permohonan di 2017 dan 424 permohonan di 2019.

Selanjutnya, pada 2020 jumlah permohonan naik drastis sebanyak 1.343. Adapun pada 2021 sebanyak 1.646 permohonan.

Secara umum, Kemenkumham mengeluarkan enam jenis permohonan kepada masyarakat, yakni laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, jenis permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, serta permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada presiden.

Baca Juga: Aset Tanah 30 Hektar yang Dikorupsi di Labuan Bajo Resmi Diserahkan ke Pemda

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x