Baleg Setujui RUU Provinsi Bali Jadi RUU Inisiatif DPR

- 28 Maret 2022, 17:27 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Nyoman Parta, saat membacakan pendapat Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU Provinsi Bali yang digelar Baleg DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Nyoman Parta, saat membacakan pendapat Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU Provinsi Bali yang digelar Baleg DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin 28 Maret 2022. /Instagram/@nyomanpartash

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memberikan tiga catatan penting dalam pendapatnya.

Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa materi muatan dalam RUU Provinsi Bali seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, dengan mengacu pada materi muatan UU Provinsi lainnya yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, RUU Provinsi Bali secara yuridis formal merupakan koreksi sekaligus penyempurnaan dari sejumlah dasar hukum pembentukannya, untuk diselaraskan dengan jiwa dan semangat UUD 1945.

Baca Juga: Jonathan Christie dan Pasangan Fajar-Rian Juara di Swiss Open

"Demikian halnya terhadap kedudukan hukum Provinsi Bali, melalui RUU Provinsi Bali dipandang dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Provinsi Bali sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat daerah setempat dalam mengembangkan provinsinya," kata Nyoman Parta.

Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Provinsi Bali yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) sehingga tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hanya mengandalkan pariwisata sebagai pendapatan daerah.

Sehingga perlu diberikan wewenang untuk memungut retribusi dan kontribusi pariwisata untuk mengembangkan pariwisata dan pelestarian lingkungan alam Provinsi Bali serta memberikan jawaban terhadap penyelesaian masalah ketimpangan ekstrem pembangunan yang terjadi antara Bali Selatan dan Bali Utara.

Baca Juga: Menkumham Serahkan Paspor untuk WNI Keturunan di Filipina

Selain itu, lanjut Nyoman Parta, pariwisata Bali yang berlatar belakang budaya harus dibantu oleh pemerintah pusat dengan memberikan pendanaan pemajuan kebudayaan sesuai dengan Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Berkaitan dengan hasil pembahasan RUU Provinsi Bali, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU Provinsi Bali untuk dapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI," pungkas Nyoman Parta.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x