Ia menambahkan, terdapat 10 (sepuluh) indikator yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU yang bertanggung jawab untuk meningkatkan penilaian dari 4 (empat) indikator.
Keempat indikator tersebut adalah starting a business, getting credit, protecting minority investors rights, dan resolving insolvency.
Dalam sosialisasi ini, Kemenkumham Bali menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Kepala Seksi Pelayanan Sektor Sekunder Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi/ BKPM, Wahyudi Romadhani; serta Penyuluh Ahli Muda Kanwil Ditjen Pajak Bali, Dedik Herry Susetyo.***