KPK: Tak Paham Praktik Gratifikasi, ASN Rentan Terjerat Korupsi

- 24 Maret 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi praktik gratifikasi.
Ilustrasi praktik gratifikasi. /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

“Boleh jadi ada ASN yang tidak tahu menerima gratifikasi. Untuk itu sosialisasi ini dilakukan agar mereka paham dan tahu batasannya seperti apa dan apa yang harus dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Parah di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Alami Diplopia

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, seluruh pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi tanpa ada batasan atau nominal yang diberikan.

Akan tetapi, ada beberapa yang kemudian dikecualikan, sehingga tidak wajib dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua gratifikasi tidak ada batasnya. Berapa pun dianggap gratifikasi, tapi ada beberapa hal. Seperti terkait upacara adat dan pernikahan itu Rp1 juta, kemudian bila ada pisah sambut sesama rekan kerja itu Rp300.000, pemberian lain sesama rekan kerja tanpa ada even tertentu itu Rp200.000,” urainya.

Baca Juga: BNPB: Ada Fenomena Pergerakan Tanah di Manggarai Barat, 200 Jiwa Terancam

Chrisna Adhitama menambahkan, seluruh sektor memiliki kerawanan yang sama terjadinya gratifikasi. 

Karena itu, semua orang harus memiliki pemahaman yang sama untuk menolak gratifikasi atau melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

“Bisa dibilang bahwa gratifikasi itu erat kaitannya dengan kewenangan tertentu. Jadi kalau di situ ada kewenangan, bisa jadi gratifikasi itu muncul, ada kepentingan yang harus diperjuangkan dengan gratifikasi itu,” tuturnya.***(Tommi Andryandy)

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x