"Adapun alur praktik pencucian uang ada tiga langkah dasar yaitu placement (penempatan dana), layering (aktifitas usaha), integration (penggabungan usaha)," jelasnya.
"Dalam tiap langkah dilakukan secara acak dan sangat rapi, agar tidak terlihat atau terlacak secara mudah sehingga semua aktivitas seolah resmi dan sah," lanjut Togar Situmorang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kurangi Jumlah Penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika
Terkait penyitaan harta kekayaan, menurut dia, dalam perkara TPPU berlaku prinsip bila harta kekayaan diperoleh pada kurun waktu pidana itu dilakukan atau sebagai hasil dari tindak pidana itu.
"Dalam hal ini, dapat terlihat dari waktu kekayaan tersebut diperoleh masih dalam waktu perbuatan pidana dilakukan atau tidak, sesuai dengan aturan Pasal 39 ayat 1 KUHAP," ujarnya.
Proses penyitaan, pemilik Law Firm Togar Situmorang ini, merupakan suatu upaya paksa yang menjadi bagian dari tahap penyidikan.
"Sedangkan proses paksa terjadi setelah ada putusan incracht berkekuatan hukum tetap dari hakim," tegas Togar Situmorang, yang disebut-sebut akan maju sebagai calon gubernur pada Pilgub DKI Jakarta mendatang.***