Praktisi hukum yang sangat berpengalaman dalam menangani perkara TPPU ini menambahkan, dalam TPPU pihak kepolisian wajib membuktikan bahwa ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta yang sah.
Ia menjelaskan, pencucian uang atau money laundering muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920. Ketika itu, mafia di Amerika Serikat memperoleh uang hasil kejahatan seperti pemerasan, narkotika, hingga prostitusi.
Hasil uang tersebut mereka gunakan untuk membeli perusahaaan atau membangun usaha yang sah dan resmi sebagai strategi usaha menggabungkan uang haram hasil kejahatan dengan uang sah hasil dari hasil kegiatan usaha resmi dan usaha pencucian pakaian yang terbesar saat itu yang diberi nama Loundromats.
Baca Juga: 12 Jam Hilang, Dua Nelayan di NTT Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Di Indonesia sendiri, demikian Togar Situmorang, tindak pidana ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia kemudian merinci beberapa tindak pidana yang diatur dalam UU TPPU ini.
Pertama, menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kurangi Jumlah Penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika
Kedua, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak - hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Ketiga, menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui dan patut diduga merupakan hasil kejahatan.