Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

- 26 Februari 2022, 09:07 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Terminal Petikemas Bitung, Jumat 25 Februari 2022.
Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Terminal Petikemas Bitung, Jumat 25 Februari 2022. /Instagram/@jokowi

LABUAN BAJO TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Hanya saja, berbeda dengan hari besar lainnya, 1 Maret tidak turut ditetapkan menjadi hari libur.

Presiden Jokowi menetapkan hal ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian isi Keppres tertanggal 24 Februari 2022 tersebut.

Baca Juga: Ada Fenomena Air Panas Bercampur Lumpur Usai Gempa Bumi M6,1 Guncang Sumatera Barat

Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

Pada bagian pertimbangan, disebutkan tentang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung olehTentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian pertimbangan Keppres tersebut.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x