Raup Omset Rp 14 Miliar dari 2 Hektare Lahan Ganja, Pria Asal Aceh ini Terancam Hukuman Mati

- 9 Februari 2022, 04:44 WIB
Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja /Pexcels

Ditresnarkoba Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo mengatakan, menjadi penanam ganja adalah profesi pelaku.

Ganja yang dipanen kata Adhi, langsung dikemas di sekitar lahan AGM baru diedar ke pengguna.

"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan,"kata Adhi.

Pemasaran secara Nasional kata Adhi, dari Aceh ke Medan atau Palembang,baru disebarkan ke Tempat-tempat lain.

Baca Juga: Thailand Izinkan Warga Tanam Ganja, Hanya Digunakan untuk Tujuan Medis

"Pemasarannya skala nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta," kata Adhi.

Sebelum menangkap AGM, Polisi telah menangkap pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).

Keenam orang ini terancam hukuman pidana seumur hidup. Sementara AGM sebagai pemilik dan penanam ganja terancam hukuman mati.

"Yang terancamhukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain kan hanya mengedarkan, "kata Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta , Selasa 8 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x