Ada Celah Korupsi Program PEN untuk Pemerintah Daerah, Ini Rekomendasi KPK

- 4 Februari 2022, 06:16 WIB
 Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah

Kelima, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui pinjaman PEN daerah.

Keenam, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

Baca Juga: Sengkarut Pupuk Berubsidi, Ketua Komisi IV DPR RI: Benahi Data Penerima

Atas rekomendasi tersebut, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK kemudian mendampingi Kementerian Keuangan menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya.

"Hasil pemantauan atas enam rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021, yaitu pertama, terkait Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan revisi PMK 105 Tahun 2020 jo PMK 179 Tahun 2020 dengan diterbitkannya PMK 43 tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.

Kedua, Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah, dan menyusun sistem informasi aplikasi Refina.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x