Ada Celah Korupsi Program PEN untuk Pemerintah Daerah, Ini Rekomendasi KPK

- 4 Februari 2022, 06:16 WIB
 Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah

Ipi Maryati Kuding menjelaskan, kajian itu mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, yaitu desain kebijakan pinjaman PEN belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah.

Selanjutnya, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

Atas persoalan tersebut, demikian Ipi Maryati Kuding, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: PBB: Kabupaten dan Kota di Indonesia Lebih Maju dalam Pengurangan Risiko Bencana

Pertama, melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2020 jo PMK Nomor 179 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah.

Kedua, Kementerian Keuangan bersama dan/ atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara "on desk" dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek, mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan.

Selanjutnya, menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan dan melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

Baca Juga: Ini 15 Kegiatan Eksplorasi Geothermal Wae Sano, Paling Akhir Pengeboran

Ketiga, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana pinjaman PEN daerah.

Keempat, menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x