Hasil Survei: Popularitas Golkar Juara, Elektabilitas PDIP Tertinggi

- 1 Februari 2022, 00:49 WIB
Data hasil survei Trust Indonesia Research and Consulting.
Data hasil survei Trust Indonesia Research and Consulting. /Antara/Fauzi Lamboka

LABUAN BAJO TERKINI - Berdasarkan hasil survei Trust Indonesia Research and Consulting, popularitas Partai Golkar di awal tahun 2022 ini sangat baik.

Popularitas partai berlambang pohon beringin itu melampaui PDIP dan Partai Gerindra, yang masing-masing berada di posis kedua dan ketiga.

“Tingkat popularitas partai politik tertinggi diraih oleh Partai Golkar 93,9 persen, disusul oleh PDIP 92,3 persen dan Partai Gerindra 91,6 persen,” papar Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Azhari Ardinal, saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Gaduh Pilwabup Ende, KOMPAK dan PADMA Indonesia Bentuk Tim Investigasi

Meski juara untuk urusan popularitas, namun Partai Golkar justru masih terseok-seok dalam hal elektabilitas.

Berdasarkan hasil survei tersebut, elektabilitas partai politik tertinggi diraih PDIP dengan 21,8 persen, disusul Partai Gerindra 17,3 persen. Adapun elektabilitas Partai Golkar hanya 10,6 persen.

"Masih ada 13,3 persen responden yang belum menentukan pilihan atau undecided voters," jelas Azhari Ardinal.

Baca Juga: Mulai 1 Februari Begini HET Minyak Goreng, Nyoman Parta: Pengawasan Harus Dari Hulu Sampai Hilir

Masih berdasarkan hasil survei, Azhari Ardinal menyebut posisi tiga besar partai politik saat ini belum bergeser yakni PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar. Hal itu menunjukkan bahwa partai papan atas memiliki basis tradisional yang loyal dan jaringan akar rumput yang kuat.

Dari survei tersebut terungkap alasan utama responden memilih partai politik, yakni karena sudah terbiasa memilih partai sejak dulu sebanyak 23,4 persen. Adapun karena pengaruh tokoh agama atau tokoh masyarakat sebesar 10,7 persen.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x