Minta Penegak Hukum Tak Dijerat OTT, Togar Situmorang: Arteria Dahlan Diduga Anti Pemberantasan Korupsi

- 21 November 2021, 10:53 WIB
Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.
Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

Ia menyebut, makna terjaring OTT sudah diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan berlaku bagi siapa saja yang tertangkap tangan saat kejadian pidana beserta alat bukti yang telah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: Armand Maulana: Labuan Bajo Keren, Tak Usah Jauh-jauh ke Luar Negeri

Sementara dalam Pasal 52 KUHP, disebutkan bahwa apbila kejahatan tersebut dilakukan oleh penegak hukum maka sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman maksimal hukuman.

Adapun dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat hukum.

Dengan demikian, menurut Togar Situmorang, KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara.

Namun KPK tidak dibatasi dalam menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara saja.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Kementerian ATR Pecat Pegawai yang Terlibat Mafia Tanah

"Penegak hukum dan penyelenggara negara yang melakukan korupsi merupakan target utama OTT oleh KPK. Di sini peranan KPK menjadikan OTT sebagai subjek sasaran,” tutur advokat yang juga menangani perkara para selebritas di ibu kota ini.

Terkait lontaran Arteria Dahlan, Togar Situmorang pun mengajak masyarakat untuk cerdas memilih wakil yang akan duduk di DPR RI.

"Peristiwa ini mungkin keseleo lidah pribadi Arteria Dahlan. Sebab PDI Perjuangan masih mempunyai kader-kader hebat yang juga taat hukum," pungkas Togar Situmorang.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x