Minta Penegak Hukum Tak Dijerat OTT, Togar Situmorang: Arteria Dahlan Diduga Anti Pemberantasan Korupsi

- 21 November 2021, 10:53 WIB
Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.
Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengundang reaksi banyak pihak, termasuk praktisi hukum Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.

Advokat senior ini bahkan menuding, lontaran Arteria Dahlan agar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim seharusnya tidak dijerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi mengingat mereka adalah simbol negara, diduga sebagai bukti bahwa wakil rakyat itu anti pemberantasan korupsi.

"Pernyataan Arteria Dahlan tersebut bisa menjadi bukti adanya dugaan anggota Komisi III DPR RI ini tidak pro dengan pemberantasan korupsi," kata Togar Situmorang, di Denpasar, Minggu 21 November 2021.

Baca Juga: Menpan RB: ASN yang Terbukti Terima Bansos Akan Diberikan Hukuman Disiplin

Pengamat kebijakan publik ini menegaskan, kehidupan setiap warga negara di wilayah hukum Republik Indonesia sudah diatur secara tegas dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 45.

"UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law diterapkan hampir semua konstitusi di seluruh negara," ujar pemilik Law Firm Togar Situmorang, yang berkantor di Bali, Jakarta dan Bandung ini.

Togar Situmorang menambahkan, dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, juga sudah diatur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima suap harus ditangkap dan dipenjara selama 20 tahun.

Baca Juga: PAN Manggarai Barat Targetkan Usung Kader Pada Pilkada 2024

"Polisi dan jaksa adalah penyelenggara negara, termasuk hakim. Jadi bisa dipidana apabila menerima suap," tuturnya.

"Apabila para penyelenggara negara tidak bisa dijerat OTT, sangat berbahaya karena bisa-bisa mereka akan menjadi 'penjahat terselubung', pembecking, yang bermufakat untuk kejahatan. Karena kekuasaan berpotensi untuk disalahgunakan," imbuh Togar Situmorang.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x