Menpan RB: ASN yang Terbukti Terima Bansos Akan Diberikan Hukuman Disiplin

- 20 November 2021, 19:04 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. /Dok Kemenpan RB

Mencermati kedua aturan tersebut, demikian Tjahjo Kumolo, maka ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Sebab ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.

“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” pungkas Tjahjo Kumolo.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x