Tanah Sumber Penghidupan, Puan Maharani: Berantas Mafia Tanah!

- 19 November 2021, 16:28 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /Facebook/ @Puan Maharani

Sementara itu, kasus yang dialami artis Nirina Zubir dan keluarganya diduga melibatkan orang terdekat, yakni mantan asisten rumah tangga (ART). Kuat dugaan, proses penggelapan aset tersebut telah dilakukan mantan ART Nirina Zubir sejak 2017 lalu.

"Awalnya, ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," beber Nirina Zubir, dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Kominfo: 1.991 Isu Hoaks Seputar Covid-19, dari Vaksinasi Hingga PPKM

Menurut dia, total sebanyak enam aset tanah dan bangunan atas nama ibundanya, Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama.

Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Nirina Zubir menyebut, mantan ART-nya diduga dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.

Dari keseluruhan aset tersebut, menurut dia, dua sertifikat tanah milik ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan lainnya, telah digadaikan mantan ART ke bank.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis: Vaksin Sinovac Aman untuk Anak dan Remaja

Uang hasil penjualan aset tersebut diduga digunakan yang bersangkutan untuk mengelola bisnis frozen food yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini.

Nirina Zubir pun sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset milik keluarganya ini ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan LP/ B/ 2844/ VI/ SPKT PMJ, pada Juni 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x