Kemnaker Warning Pengusaha Terkait Upah Minimum Pekerja, Bisa Pidana Penjara Empat Tahun

- 18 November 2021, 22:07 WIB
Indah Anggoro Putri.
Indah Anggoro Putri. /Dok Kemnaker

Ia bahkan mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Kemnaket atau Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing apabila mendapat informasi dan data terkait perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis: Vaksin Sinovac Aman untuk Anak dan Remaja

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/ kota wilayah kerja," ajaknya.

Khusus kepada Serikat Pekerja di setiap perusahaan, juga dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, namun mendapatkan upah di bawah upah minimum.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x