19 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Prosesnya Sedang Diajukan ke DPR

- 10 Maret 2021, 09:27 WIB
Tjahjo Kumolo/Humas Menpan RB
Tjahjo Kumolo/Humas Menpan RB /

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah mengajukan pembubaran terhadap 19 lembaga negara.

Pembubaran terhadap lembaga-lembaga tersebut dilakukan karena tugas dan fungsinya yang tumpang tindih.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada penyampaian hasil evaluasi pelayanan publik di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: 'Kita bukan Lagi Mencari Kerja, tapi Membuka Lapangan Kerja Baru'

Baca Juga: HUT HPSN, Kominfo RI Gelar Creativetalks Pojok Literasi

"Masih 19 lembaga Negara yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan lembaga atau badan yang tumpang tindih perlu kita integrasikan,"ungkap tjahjo.

Dia menjelaskan, untuk pembubaran lembaga tersebut pihaknya sedang melakukan kajian yang detail.

"Dikaji detail, Dikoordinasikan dengan Kementerian terkait mana saja yang bisa dan tidak bisa diintegrasikan,"ujarnya.

Meski belum merinci lembaga apa saja yang akan dibubarkan, pembubaran lembaga Negara bukan hal baru. Pada 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah membubarkan sebanyak 10 lembaga negara non struktural.

Keputusan tersebut tercantum dalam peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020.

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x