KPK Panggil Tiga Saksi Dalam Kasus Penyuapan di KKP

- 24 Februari 2021, 12:02 WIB
Gedung KP/
Gedung KP/ /Dok. Pikiran Rakyat/

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Adapun tita orang yang dipanggil KPK diantaranya Direktur Mitra Jaya Persada Sudiarto serta dua karyawan swasta masing-masing I Ketut Lila Buana dan Noer Syamsi Zakaria.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Video Jokowi Pakai Payung Saat Hujan Viral di Medsos, Warga Sumba: Istimewa

Pemanggilan terhadap ketiga saksi ini untuk melengkapi berkas kasus penyidikan tersangka Edhy Prabowo.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Tiba di Maumere, Anak-anak Lambaikan Bendera Merah Putih

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x