Ini Pedoman Penanganan Perkara ITE dari Kapolri

- 22 Februari 2021, 21:25 WIB
Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo (tengah)/Pikiran Rakyat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah)/Pikiran Rakyat /

LABUAN BAJO TERKINI- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan pedoman penanganan perkaran Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Adapun penanganan tersebut tertuang dalam surtat  Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Kapolri membagi perkara UU ITE menjadi dua dengan pendekatan dan penyelesaian yang berbeda-beda.

Baca Juga: Perindo Targetkan Penjualan Ikan Naik Dua Kali Lipat

Adapaun hal pertama yang digarisbawahi dalam dua pendekatan menurut Kapolri adalah keadlian restoratif atau restorative justice. Adapun dalam kategori ini seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Penanganan untuk kategori ini memedomani pasal 27 ayat (3) UU ITE Pasal 207 KUHP.

Sementara pendektan yang kedua  adalah tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa seperti disintegrasi dan intoleransi. Yaitu tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Kalbar jadi Daerah dengan Kasus Kahutla Terbanyak 2021

 Penanganannya memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penanganannya mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

 Kapolri meminta penanganan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

 

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x