Satu Unit Vila Milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Disita

- 19 Februari 2021, 10:59 WIB
Penyidik KPK memasang plang penyitaan di salah satu villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik tersangka Edhy Prabowo/Humas KPK.
Penyidik KPK memasang plang penyitaan di salah satu villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik tersangka Edhy Prabowo/Humas KPK. /

LABUAN BAJO TERKINI - Satu unit villa milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaaan vila yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu merupakan buntut dari kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/2/2021) mengatakan selain penyitaan villa, berikit penyidik akan menyita tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Pasar Komoditas Budi Daya Laut Indonesia Diminati di Pasar Luar Negeri

KPK menduga villa tersebut dibeli Edhy dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," kata Ali dilansir dari antaranews.

Baca Juga: Menlu RI dan Singapura Bahas Nasib Myanmar dan Sikap ASEAN

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Batuk Depan Polisi Sambil Berseru Corona, Pria Ini Dipenjara 4 Bulan

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x