Jangan Salah Kaprah, Ternyata Ada Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha untuk ASN dan Swasta

27 Juni 2023, 00:01 WIB
Ilustrasi tenaga kerja . /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha tahun 2023 ini jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni. Hal tersebut bahkan telah tertuang pada SKB tiga menteri belum lama ini.

Namun banyak yang belum tahu jika pemberlakuan cuti bersama bagi Pegawai Swasta dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS ternyata berbeda dalam pelaksanaanya.

Berikut adalah perbedaan cuti bersama Idul Adha untuk pegawai swasta dengan PNS yang dihimpun Labuan Bajo Terkini dari berbagai sumber.

Baca Juga: BNI Tetap Buka Pelayanan KUR Saat Cuti Bersama Idul Adha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada Antara, Senin (26/01) mengatakan, cuti bersama Idul Adha adalah cuti tahunan bagi para pekerja.

Namun khusus untuk para Pegawai Swasta, aturan ini bersifat pilihan. Pemberlakuan cuti bersama Idul Adha untuk pegawai swasta tetap tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha atau antara buruh dengan serikat butuh," jelas Menteri Ida.

 

Cuti Bersama untuk PNS
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk para PNS, cuti bersama bagi ASN ini tidak dipotong jatah cuti tahunannya jika libur ketika hari cuti bersama. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang mana dijelaskan jika cuti bersama PNS tak mengurangi hak cuti pegawai para PNS.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,"pungkasnya.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler