Ketum HIPMI Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka, Masuk DPO KPK

26 Juli 2022, 17:19 WIB
Mardani H Maming saat menghadiri Musda HIPMI Maluku /Instagram @ Mardanimaming/

LABUAN BAJO TERKINI- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha Pertambangan (Siup).

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap sebesar Rp 104,3 miliar selama 7 tahun yakni sejak 2014 hingga 2021.

Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca Juga: Besok Otopsi Ulang Brigadir J, Mabes Kirim Tim ke Jambi

Selain menjadi tersangka oleh KPK, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu, masuk daftar pencarian orang (DPO)  oleh KPK.

Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2022.

Baca Juga: Penegasan Sandiaga Uno: Tiket 3,75 Juta ke Padar dan Komodo Tetap Realisasi di Awal Agustus

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuh Ali.Ali tetap meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Baca Juga: Anak Kepala Desa, Ini Profil Sayuti Melik Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.

Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Diketahui, Mardani saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler