IMB Jadi PBG, Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda

20 Desember 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Perda /pikiran Rakyat

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan daerah (Perda) terkait persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui PBG Merupakan nomenklatur terbaru pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan Persnya di Jakarta, Senin, menyampaikan, Perda PBG penting diterbitkan sebagai dasar pemda untuk memungut retribusi terhadap penerbitan PBG.

Baca Juga: MukaRakat Siap Hibur Pencinta Hip Hop di Labuan Bajo

"Pilihan kebijakan untuk kawan-kawan di daerah adalah segera mengubah peraturan daerahnya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB yang sekarang namanya menjadi PBG, "kata Suhajar.

Keberadaan Perda PBG kata Suhajar, merupakan tuntutan, karena jika seorang Kepala Daerah melakukan pemungutan retribusi tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi.


Ia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Frans Lebu Raya Meninggal Dunia, Megawati Soekarno Putri Sampaikan Ucapan Duka Cita

 “Hari ini kami sedang menyiapkan draf akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati," kata dia.

Draf yang sedang disiapkan itu intinya seluruh kegiatan yang telah berjalan tentang PBG tetap dijalankan, diteruskan, termasuk perubahan perda, dan sebagainya.


Karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” ujarnya.

Suhajar mengapresiasi sejumlah pemda yang telah membuat perda terkait retribusi penerbitan PBG. Ke depan, ia berharap pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan perdanya, menjadi perda tentang PBG,” ujarnya. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler