Menkumham Serahkan Paspor untuk WNI Keturunan di Filipina

- 27 Maret 2022, 14:25 WIB
Menkumham RI Yasonna H Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal special non immigrant visa kepada warga negara Indonesia yang berasal dari warga negara keturunan di Filipina.
Menkumham RI Yasonna H Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal special non immigrant visa kepada warga negara Indonesia yang berasal dari warga negara keturunan di Filipina. /HO-Kemenkumham Bali

“Yang lebih menggembirakan lagi, semua prosesnya tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan visa dengan masa berlaku lima tahun,” ujar Yasonna H Laoly.

Menkumham RI pun mengapresiasi KJRI Davao City atas capaian dan kerja kerasnya dalam melaksanakan peran secara maksimal untuk pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia di wilayah kerjanya.

Menurut Yasonna H Laoly, pengurusan pendaftaran dan penegasan status terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao memiliki tantangan tersendiri mengingat kontur dan luas wilayah, keterbatasan SDM dan infrastruktur pendukung, serta ancaman keamanan hingga pola pikir masyarakat Indonesia yang berasal dari PIDs tentang pentingnya memiliki legal dokumen di Filipina.

“Dengan semangat melayani, kawan-kawan telah melaksanakan perannya dengan maksimal. You did well. Thank you!" tandasnya.

Namun demikian, tetap tidak boleh terlena dan berpuas hati terhadap apa yang telah dicapai ini. Sebab masih ada warga keturunan Indonesia yang belum terselesaikan penegasan status dan izin tinggalnya.

“Juga masih terdapat kewajiban memilih kewarganegaraan terhadap anak-anak dengan status warga negara ganda (terbatas). Saya harapkan seluruh pihak tetap dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mengawal dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas,” pungkas Yasonna H Laoly.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x