Izin Keramaian Penting Sebagai Antisipasi Gangguan Kamtibmas

- 7 Agustus 2023, 23:33 WIB
Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, IPTU Markus Frederiko Sega Wangge
Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, IPTU Markus Frederiko Sega Wangge /Humas Polres Manggarai Barat /

Baca Juga: Diserang OTK, Seorang Ibu di Labuan Bajo Alami Luka-luka

Dirinya menegaskan, izin keramaian dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk memastikan kegiatannya berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.

Ia pun membeberkan syarat mengajukan Ijin keramaian kepada masyarakat:

Bahwa hendaknya pengajuan izin juga memperhatikan semua regulasi atau ketentuan yang berlaku diantaranya batas waktu pengajuan permohonan izin keramaian.

Berikutnya, pengajuan permohonan izin keramaian diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 Jam sebelum pelaksanaan kegiatan. Jangan lupa dicantumkan dengan nomor handphone pemohon, sehingga bisa konfirmasi terkait kelengkapan administrasi pendukung jika dibutuhkan.

 

Baca Juga: Sistem Kelistrikan Canggih Disiapkan PLN untuk Istana Kepresidenan di IKN

"Sesuai petunjuk pelaksanaan Kapolri, pengurusan izin tingkat kabupaten dilakukan 7 hari sebelum kegiatan berlangsung. Tingkat provinsi dilakukan 15 hari sebelum kegiatan dan nasional 30 hari sebelum kegiatan," beber IPTU Markus.

Mengakhiri pernyataannya, Iptu menjelaskan jenis izin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian yang terbagi menjadi 3 sesuai tingkat risiko, diantaranya; izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api serta izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum.

Kepada seluruh masyarakat di Manggarai Barat ia berharap, agar taat mengurus izin keramaian bila menyelenggarakan kegiatan atau acara.***

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah