''Kami tentu bersikap menolak kebijkan Bupati Manggarai atas SK yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2022 yang lalu yang justru sangat merugikan ruang hidup masyarakat Pocoleok yang tergabung dalam 12 gendang, dan juga menolak SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi," Ujarnya.
Ketua Serikat Pemuda NTT juga menyampaikan, Webinar yang digelar merupakan agenda konsolidasi secara Nasional terutama seluruh organda untuk mengkawal kebijakan Pemerintah yang justru menciptakan konflik sosial, ekonomi dan budaya di masyarakat.
Baca Juga: Jalan Golo Mori Telah Diresmikan Presiden Jokowi
" Ini sangat memprihantinkan, lantaran penambahan titik pengeboran justru mendatangkan konflik horizontal ditengah masyarakat, terutama masyarakat Pocoleok hari ini", ungkapnya.
Don K. Marut Akademisi Binus University, dalam pemaparan materinya mengatakan, kebijakan pembangunan Geothermal di Wilayah Flores, khususnya di Pocolek mesti berbasis riset yang cukup mendalam dan tidak memunculkan konflik diantara sesama warga serta tidak merugikan aspek sosial, ekonomi dan budaya setempat.
Sementara itu, Servas Pandur selaku Direktur Risk Consulting Group, mengatakan, penetapan Pulau Flores sebagai Pulau panas bumi sudah ditegaskan oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya 1 Juni bahwa tidak dapat dipisahkan antara rakyat dan bumi.