"Konten ini tidak sesuai dengan norma agama dan budaya Minangkabau yang bernafaskan islam dimana falsafah adat 'basandi syara, Syara basandi kitabullah' menjadi acuan hukum dan norma di masyarakat, "tulis akun @MuiPakayumbuhTimur
"Mohon ibu memperhatikan pula 'alua jo patuik' sebelum membuat konten yang menjadi sorotan publik. Jangan latah mengikuti apa yang sedang menjadi tren/viral karena ibu adalah pejabat publik yang akan menjadi contoh/tauladan masyarakat," Sambung akun tersebut dalam komentarnya.
Selanjutnya pada poin kedua komentar MUI itu menyebutkan, jika penggunaan jilbab dari Dewi Novita itu sudah benar, namun menurut MUI Dewi tidak menggunakan sesuai syariat islam.
Pakaian ketat camat Dewi Novita menurut MUI tidak sesuai syariat islam sehingga video tersebut layak dihapus.
Pada poin terakhir komentar akun MUI Pakayumbuh itu menyebut penampilan Dewi Novita seperti Citayam Fashion Week adalah cara murahan mempromosikan Tenun Balai panjang. ***