LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Insert Today” Trans TV, Senin 12 September 2022.
Program yang tayang setiap hari Senin-Jumat dinilai melanggar ketentuan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Adapun pelanggaran tersebut ditemukan KPI pada tayangan “Insert Today” tanggal 23 Agustus 2022 pukul 16.01 WIB.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Sudah di Depan Mata, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
Pada acara berklasifikasi R atau Remaja itu terdapat tampilan bagian paha mendekati bokong Erica Carlina saat duduk di sofa.
Selain itu, terdapat adegan percakapan antara Erica Carlina dan Gofar Hilman, dan serta Nicholas Sean.
Percakapan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut menurut KPI adalah pada bagian “..tapi kan itu temen-temen kamu yang suka, kamu kapan dong suka sama aku..”, “...an**ng lo..” (seraya menunjuk jari ke a.n. Erica Carlina).
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan tak pantas dan percakapan dengan ungkapan kasar tersebut telah melanggar 13 pasal yang ada di P3SPS.
Pasal-pasal itu menyangkut penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, perlindungan anak, pelarangan dan pembatasan siaran bermuatan seksual, dan penggolongan acara.