Selain itu, jika tahun lalu penerima BLT Dana Desa tidak boleh mendapatkan bansos lainnya, di tahun ini penerima BLT Kemiskinan Ekstrem berhak dapat bansos lain.
Dengan kata lain, penerima BLT DD selain mendapatkan bansos regular, bisa mendapatkan bansos BLT Ekstrem ini Rp300.000 per bulan selama memiliki kriteria diatas.
Baca Juga: Dapatkan KUR Bank Mandiri Rp 25 Juta Tanpa Jaminan, Tenor Hingga 5 Tahun
Jadi total yang akan didapat oleh penerima adalah Rp3.600.000 selama setahun. Teknis penyaluran masih BLT DD ini masih sama seperti tahun lalu. Penetapan penerima juga dilakukan dengan musyawarah desa terlebih dahulu.
Terkait kapan penyaluran dilakukan, akan dikembalikan lagi ke masing-masing desa atau kelurahan.
Pencairan bantuan ini bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada tingkat desa untuk mencairkan bansos ini, bisa tiap bulan atau per tiga bulan sekali.
Jadi apabila dicairkan per 3 bulan, tidak menutup kemungkinan BLT Ekstrem ini akan dicairkan sebelum Ramadhan 2023 atau menjelang Lebaran 2023. ***