Di hulu, jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, memastikan agar produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yang diproduksi untuk kebutuhan nasional.
Baca Juga: Menparekraf Ungkap Dugaan Wisman Jadi Korban Penipuan Tes PCR
Di tengah, pengawasan dilakukan untuk memastikan distributor dan suplier mendistribusikan minyak goreng sampai ke lapisan paling bawah, yakni pengecer paling bawah, pasar tradisional, toko klontong, toko ritel lokal, dengan tepat jumlah dan tepat waktu.
"Di hilir, pengawasan harus dilakukan untuk memastikan konsumen di rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET," pungkas Nyoman Parta.***