LABUAN BAJO TERKINI - Terhitung sejak 1 Februari 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Permendag ini mengatur HET untuk minyak curah Rp 11.500 per liter. Selanjutnya harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Terkait hal ini, anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta meminta pemerintah agar melakukan pengawasan ketat dari hulu sampai hilir, untuk memastikan minyak goreng sampai ke tingkat paling bawah.
Baca Juga: Ngamuk di SMAN Tawangmangu, Ganjar Pranowo: Mau Saya Bawa ke Kejaksaan?
"Pemerintah berkewajiban memastikan suplay minyak goreng sampai ke lapisan pengecer paling bawah, pada warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja," tegas Nyoman Parta, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Pemerintah, imbuhnya, juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan dalam Permendag.
Khusus untuk produsen minyak goreng, Nyoman Parta juga mengingatkan agar wajib mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinya untuk pasar nasional.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Kini Jadi Kapal Induk Besar, Bukan Menara Gading
Wakil rakyat asal Pulau Dewata ini kemudian menyampaikan beberapa catatan penting terkait pengawasan terkait minyak goreng ini.
"Jadi kami ini Permendag Nomor 6 Tahun 2022 ini konsisten dilaksanakan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan dari hulu, tengah, dan hilir," ujar Nyoman Parta.