LABUAN BAJO TERKINI- Sakramen Perkawinan dalam ajaran Katolik merupakan salah satu Sakramen yang dijalankan oleh dua orang.
Dua orang tersebut tentu kedua pasangan yang sudah memutuskan untuk sehidup semati dalam susah dan senang.
Sakramen perkawinan dalam gereja Katolik memiliki arti yaitu perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kehidupan bersama.
Baca Juga: Keuskupan dan Keuskupan Agung Dalam Katolik, Apa Bedanya?
Sakramen ini berupa upacara pemberkatan bagi pasangan yang sama-sama telah dibaptis, dan akan disempurnakan dengan persetubuhan.
Lalu apa tujuan dari Sakramen perkawinan dalam ajaran Katolik? Berikut ini adalah 5 tujuan Sakramen perkawinan Katolik berdasarkan kitab hukum kanonik.
1. Perjanjian Kasih Suami dan Isteri
Saat menerima pemberkatan dalam sakramen perkawinan, suami dan istri sama-sama mengucapkan janji pernikahan, diantaranya;
- sejak saat itu ia memilih pasangannya menjadi suami atau istri,
- Ia berjanji untuk mencintai pasangannya dalam suka dan duka,
- Ia berjanji pula untuk menjadi bapak/ibu yang baik bagi anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada mereka.