Pihak SSL menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 Miliar dengan rincian 1 Miliar kerugian imateril Rp 1 Miliar dan kerugian material sebesar Rp 500 juta.
Tuntutan SSL pun diterima PN Banyumas dan AS dijatuhi sanksi hukum dengan tuntutan wajib membayar Rp 100 juta. Namun saat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, majelis hakim menambahkan sanksi menjadi Rp 150 juta.
Baca Juga: Komite IV DPD RI Akan Kunjungi Labuan Bajo
Tak terima dengan putusan itu, AS lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun sayang MA menolak pengajuan AS. Dia pun tetap menjalani sanksi membayar Rp 150 juta kepada pihak SSL.***